Warga Mulai Pilah Sampah dari Rumah
access_time Selasa, 19 Mei 2026
remove_red_eye 98
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Sejumlah warga membuang sampah sesuai kategori di tong sampah organik dan residu di lingkungan RT 06 RW 02, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (19/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS).